Pimpinan Universitas
Tugas & Fungsi
1. Rektor adalah pemimpin dan penanggung jawab utama Universitas yang bertanggung jawab kepada Yayasan.
2. Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat serta Civitas Akademika termasuk Pendidikan dan Pembinaan jiwa juang, wirausaha yang islami di lingkungan UNISKA serta hubungan dengan lingkungannya.
3. Rektor dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat 2 meminta persetujuan Senat Universitas.
4. Rektor Mengelola seluruh kekayaan Universitas secara optimal
5. Rektor Menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
6. Rektor mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UNISKA yang setelah disetujui oleh Senat Universitas diajukan kepada Pengurus Yayasan untuk mendapatkan pengesahan
7. Rektor mempertanggungjawabkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat 4 kepada Pengurus Yayasan setelah disetujui oleh Senat Universitas
8. Rektor memelihara tata tertib Civitas Akademika
9. Rektor Membina hubungan kerjasama dengan lingkungan Universitas, masyarakat, dan lembaga terkait baik dalam maupun luar negeri.
10. Rektor wajib mengevaluasi kinerja civitas UNISKA setiap tahun sesuai dengan herarki yang ada.
11. Rektor wajib memenuhi segala permintaan keterangan yang diajukan PengurusYayasan, dan Pengurus Yayasan berhak mengajukan segala sesuatu pertanyaan atau hal–hal lain yang berkaitan dengan ayat 4 dan 5 pasal ini.
Wakil Rektor I bertugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum.
Wakil Rektor II mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan bidang Administrasi Umum,Keuangan dan kepegawaian.
Wakil Rektor III mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan yang bersifat kurikuler, pembinaan alumni dan termasuk Pendidikan karakter, Jurdastanglisi dan Pembinaan Agama Islam.
Wakil Rektor IV mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang Kerjasama, Hubungan Masyarakat, dan Pemasaran