Bersama Bawaslu Jatim, UNISKA Kediri Laksanakan Sosialisasi Undang Undang Pemilu

Bersama Bawaslu Jatim, UNISKA Kediri Laksanakan Sosialisasi Undang Undang Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Universitas Islam Kadiri menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Acara yang digelar di Auditorium Gedung E UNISKA Kediri pada hari selasa 22 Agustus 2023 mengusung tema “Penegakan Pelanggaran Pemilihan Umum (Penegakan Pelanggaran Pemilihan Umum).”

Hadir sebagai narasumber anggota BAWASLU Provinsi Jawa Timur Periode 2018 – 2023; Purnomo Satriyo Pronggodigdo, SH., MH dan Wiwik Afifah, S.Psi, SH., MH selaku akademisi. Mahasiswa Fakultas Hukum semester 3 dan 5 sebanyak 100 orang turut serta sebagai partisipan dalam acara tersebut.

Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., MH., Dekan Fakultas Hukum, berharap bahwa mahasiswanya dapat mengenal, memahami, dan terlibat langsung dalam Pemilu 2024 nanti. “Harapan saya yang pertama adalah mahasiswa memahami tentang pemilihan umum secara serentak. Yang kedua, mahasiswa memahami aturan-aturan dasar hukum atau sumber hukum pemilu terbaru di Indonesia. Terakhir, mahasiswa ikut terlibat dalam pengawasan penyelenggaraaan tahapan pemilu serentak pemilu 2024”, tuturnya.

Dalam paparannya, Wiwik Afifah, S.Pi, SH.,MH menyampaikan Pentingnya pemilu untuk kaum muda. “Menyadari adanya perubahan negara dimulai dari proses pemilu, anak muda adalah yang mendominasi suara, yang kemudian dapat merubah nasib rakyat, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas

Pada kesempatan tersebut, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang titik rawan penanganan pelanggaran pemilu. “Dalam pelanggaran pemilu,sanksi tidak hanya berupa hukuman ,tetapi juga memperbaiki prosedur. Sanksi pelanggaran administrasi berupa teguran tertulis, pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang perlu adanya saran perbaikan, khususnya terkait perbaikan prosedur oleh penyelenggara, jika tidak ada perbaikan, maka dijadikan temuan dan dilakukan kajian dengan mekanisme klarifikasi untuk bahan rekomendasi agar dilakukan perbaikan. Jika tidak ada tanggapan untuk perbaikan, maka bisa dijadikan temuan dugaan pelanggaran etik.” ungkapnya.

Bagikan dengan :